User Tools

Site Tools


faq:2021:11:22:000097591_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika cashback tersebut diberikan setelah pembeli membayar semua tagihan sehingga pihak penjual mengembalikan sejumlah uang kepada pembeli, maka perlakuannya bagaimana?


Jawaban

Atas transaksi tersebut tidak di atur secara spesifik dalam aturan perpajakan, jadi secara ketentuan kembali kepada pembukuan yang di lakukan oleh WP, sepanjang dapat di buktikan oleh WP atas pengembalian cashback tersebut tidak ada penyerahan BKP/JKP, maka bukan merupakan objek PPN, dan tidak ada penerbitan faktur pajak.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U T​ G L
A J D D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y​ S Q F D
 
faq/2021/11/22/000097591_1234.txt · Last modified: (external edit)