faq:2021:11:22:000097591_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika cashback tersebut diberikan setelah pembeli membayar semua tagihan sehingga pihak penjual mengembalikan sejumlah uang kepada pembeli, maka perlakuannya bagaimana?
Jawaban
Atas transaksi tersebut tidak di atur secara spesifik dalam aturan perpajakan, jadi secara ketentuan kembali kepada pembukuan yang di lakukan oleh WP, sepanjang dapat di buktikan oleh WP atas pengembalian cashback tersebut tidak ada penyerahan BKP/JKP, maka bukan merupakan objek PPN, dan tidak ada penerbitan faktur pajak.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000097591_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion