User Tools

Site Tools


faq:2021:11:22:000097585_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

klo fp masukan pengganti tu tetep bisa diinput sm pkp pembeli itungannya dr masa normalnya? misal penjual bkin fp normal agustus, kan bs dikreditin sm pembeli maksimal masa nov ya?


Jawaban

Tergantung FP Normalnya sudah dikreditkan atau blm. Kalau blm ketentuan di Pasal 9 ayat (9) UU PPN masih dpt digunakan. Jika sudah dikreditkan maka mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya pengkreditan FP tersebut.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X B T Q A
Y X I​ U U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P F​ J C X
 
faq/2021/11/22/000097585_1234.txt · Last modified: (external edit)