faq:2021:11:22:000097585_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo fp masukan pengganti tu tetep bisa diinput sm pkp pembeli itungannya dr masa normalnya? misal penjual bkin fp normal agustus, kan bs dikreditin sm pembeli maksimal masa nov ya?
Jawaban
Tergantung FP Normalnya sudah dikreditkan atau blm. Kalau blm ketentuan di Pasal 9 ayat (9) UU PPN masih dpt digunakan. Jika sudah dikreditkan maka mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya pengkreditan FP tersebut.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000097585_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion