Tanya
Mohon memberikan jawaban kepada saya yang lebih tepat dan harus diputar-putar yang membuat saya semakin bingung. Pertanyaannya sebagai berikut : 1. Apakah saya harus membayar PPh Final dengan penghasilan rata-rata di bawah Rp. 500jt dengan usaha rumah kost (Hanya tempat tidur dan bukan sekelas hotel maupun motel)? 2. Apabila tidak membayar pada poin 1, lalu saya membayar pajak kategori mana dan berapa persen? Atau sama sekali tidak membayar pajak ke Negara? Demikian dari saya. Thank You, Ricky
Jawaban
Untuk poin tsb kan mulai berlaku sejak tahun 2022. silahkan dijelaskan sesuai UU HPP dulu. bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. pasal 4 ayat 2e ini kan mengacu ke wp peredaran bruto tertentu (PP 23/2018) . kalo memenuhi, maka tidak dikenakan pph final 0,5%. ini mulai t
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion