faq:2021:11:22:000097530_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
maaf mau tanya pak, begini saya kan ada pegawai kontrak 2 tahun, kemudian dia dipromosikan jadi pegawai tetap.. atas pegawai kontraknya itu kan dia terima uang kompensasi PKWT yaa, nah itu saya lapor di SPT menggunakan jenis kode pajak yg mana ya?
Jawaban
untuk PKWT blm diatur secara khusus dalam ketentuan perpajakan. terkait pemilihan kode objek pajak, silakan mengacu ke ketentuan di PER-16/2016. kalau ragu dan bingung menentukan bisa sarankan konsultasi dengan pihak kpp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000097530_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion