faq:2021:11:22:000097526_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
prsh kami omset diatas 50 m thn sebelumnya dan ada penjualan afiliasi 2 m saja. Tapi diwajibkan melampirkan Tp doc thn ini dan kalo tidak membuat apa konsekuensinya?
Jawaban
Pastikan terlebih dahulu WP memang diwajibkan menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer sesuai pasal 2 ayat 2 PMK-213/2016. Untuk sanksinya, bisa diinformasikan sesuai yang tercantum di https://pajak.go.id/cbcr Untuk sanksi pasal 13 (3) UU KUP mengikuti ketentuan di UU HPP, yaitu kenaikan sebesar 75%
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000097526_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion