User Tools

Site Tools


faq:2021:11:22:000097514_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal kami ada 3 faktur covid,bulan september sudah lwt masa lapor sekarang belom di lapor. apa sanksi yang akan diterima secara sistem kan sudah tidak bisa lapor pengganti lagi juga, jadi kami ingin mengetahui sanksi/denda/bunga apa yg akan diterima jika tidak melaporkan fkatur covid tersebut? ini denda 1% terlambat menerbitkan fp kan ya kak?


Jawaban

Faktur 07 sesuai PMK239/2020. Dijelaskan konsekuensi normatif apabila tidak melaporkan sesuai ketentuan sesuai pasal 3 pmk tersebut (bisa tidak mendapatkan insentif). Untuk sanksi keterlambatan penerbitan FP, masih sama 1% dari DPP sesuai UU Cika..

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F J Q C N
Y O D​ O J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P᠎ A M O R
 
faq/2021/11/22/000097514_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1