User Tools

Site Tools


faq:2021:11:22:000097505_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min seandainya perusahaan kena tipu dan kehilangan stock dan uang penjualan apakah bisa dibiayakan secara pajak (DE) atas kerugian tersebut dicatat sebagai apa y?


Jawaban

dicatat sebagai apa kembali ke psak secara umum, tidak diatur khusus di perpajakan. terkait bisa jadi biaya fiskal atau tidak, kembali lagi ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu hpp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N K C I B
T R K X T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J G Y᠎ O O
 
faq/2021/11/22/000097505_1234.txt · Last modified: (external edit)