User Tools

Site Tools


faq:2021:11:22:000097501_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#20Q twitter elamat pagi mimin @kring_pajak , mau tanya terkait tp doc, apakah dlm pembuatan tp doc ini boleh menggunakan mata uang asing dollar singapura? Dgn catatan pembukuan perusahaan dalam mata uang Rupiah


Jawaban

#20A: dalam Pasal 11 ayat 2 PMK 213/PMK.03/2016 disebutkan: Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sesuai dengan bahasa asing yang tercantum dalam izin penyelenggaraan pembukuan dimaksud dan disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. yg diatur di PMK 213 ini hanya terkait bahasa yg digunakan aja mas,

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q C C᠎ R O
Z J V L U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P J W N J
 
faq/2021/11/22/000097501_1234.txt · Last modified: (external edit)