faq:2021:11:22:000097500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah pengenaan PPh 21 atas nantura dapat dilakukan dgn metode gross up alias diberikan tunjangan oleh perusahaan?
Jawaban
konteksnya uu hpp. atas natura yg dikenakan pph 21, bolehkah kalau pph 21nya mau diberikan tunjangan ke karyawan? boleh2 saja tidak dilarang, arahnya tunjangan tersebut jd penambah penghasilan bruto yg dikenakan pph 21. terkait nantinya natura bisa dibiayakan secara fiskal atau tidak, kembali lagi ke pasal 6 dan 9
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000097500_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion