faq:2021:11:22:000097474_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi, saya ingin bertanya, ketika saya membuat ID Billing untuk PPN JLN, alamat yang saya gunakan tersebut berbeda dengan alamat yang berada di DGT. Apakah hal ini akan menimbulkan masalah ? Terima kasih sebelumnya
Jawaban
Sesuai PMK 40/PMK.03/2010, alamatnya harus benar. Dalam hal pengisian SSP untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP TB atau JKP dari luar Daerah Pabean oleh WP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan. (SE-147/PJ/2010) Selanjutnya silakan arahkan WP untuk konsul dengan AR, jika dirasa perlu.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/22/000097474_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion