User Tools

Site Tools


faq:2021:11:22:000097437_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min…sesuai dg SESUAI PMK NOMOR 149/PMK.03/2021 bahwa pelaporan pembetulan realisasi DTP PPh 21 masa pajak Jan-Juni paling lambat 30-11-21. Namun pd pelaporan semester 1 PMK 149 blm ada, shg pembetulan realisasi tidak dpt dilaporkan. Mohon solusinya. Thanks


Jawaban

Berdasarkan info terakhir, lap pemb realisasi (sesuai PMK-149) sudah dideploy bang, silahkan laporkan pemb lap realisasinya dan pilih sesuai masa yg akan dibetulkan. Untuk masa Jan - Jun pilih Semester 1. Ket PMK 149 memang hanya muncul di semester 2 saja, karena PMK 149 mulai berlakunya di semester kedua berjalan tahun pajak 2021. Di semester 1 memang tidak muncul keterangan PMK 149, karena pada saat itu peraturan yang berlaku masih PMK 9. Mengingat bahwa infonya terkait laporan realisasi suda

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J M J A L
B A Q T A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A V F F R
 
faq/2021/11/22/000097437_1234.txt · Last modified: (external edit)