Tanya
Yang dimaksud 3 bulan sejak diketahui kebohongan itu bagaimana? Apakah misalnya sudah lewat dr 1 tahun sejak putusan pengadilan pajak, DJP baru mengetahui adanya kebohongan, apakah masih valid untuk menuntut peninjauan kembali selama belum 3 bulan dari mengetahui kebohongan tsb? Apakah demikan mbak/mas karena di penjelasannya pasal 92 UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak cukup jelas. Terimakasih mas/mbak
Jawaban
Hai kak, sesuai pasal 92 ayat (1) UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi bisa melihat salah satu dari kedua hal tersebut. Bisa diajukan permohonanan PK selama belum 3 bulan terhitung sejak dik
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion