faq:2021:11:19:000132924_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya NPWP cabang kemudian dipusatkan PPN nya Lalu, ternyata mau ada pembetulan SPT PPN di cabang, sedangkan cabang sudah non PKP karena sudah dipusatkan gimana ya mas mba?
Jawaban
Dia pembetulannya karena apa mbak? untuk kondisi tertentu sesuai pasal 13 ayat (3) per-11/2020 bisa dilakukan pelaporan mbak, dengan langkah2 yg ada di poster https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2021-05/Lapor PPN Cabang Setelah Pemusatan.pdf
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000132924_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion