User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000132924_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya NPWP cabang kemudian dipusatkan PPN nya Lalu, ternyata mau ada pembetulan SPT PPN di cabang, sedangkan cabang sudah non PKP karena sudah dipusatkan gimana ya mas mba?


Jawaban

Dia pembetulannya karena apa mbak? untuk kondisi tertentu sesuai pasal 13 ayat (3) per-11/2020 bisa dilakukan pelaporan mbak, dengan langkah2 yg ada di poster https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2021-05/Lapor PPN Cabang Setelah Pemusatan.pdf

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I U E W Q
M H​ E V J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Z W I H
 
faq/2021/11/19/000132924_1234.txt · Last modified: (external edit)