User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000132920_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas mba subkon mengerjakan pekerjaan konstruksi apa bisa dipotong PPh 23? karena entitii subkon tidak dibidang konstruksi


Jawaban

PM, sepanjang jasa yg diberikan masuk definisi dan ruang lingkup jasa konstruksi sesuai PP 51 TAHUN 2008, maka terutang PPh final konstruksi

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E C C J X
D R E U N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M C I C Z
 
faq/2021/11/19/000132920_1234.txt · Last modified: (external edit)