faq:2021:11:19:000132919_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mbak, jadi PT A ini berada di kawasan berikat, yang PPN keluarannya tidak dipungut atas penjualan, lalu apakah PPN masukan atas pembelian barang/jasanya bisa dikreditkan ya pak?
Jawaban
PM, apabila yg dimaksud dia PT PKP di kawasan berikat lalu beli barang dari luar kawasan berikat kan ya. bisa jelasin yg pasal 21 pmk-65/2021nya, kalo memenuhi persyaratan pas pemasukan barang dari luar daerah pabean si pkp penjualnya kan bikin fpnya 07. kalo fp 07 nanti si pkp pembeli (PKP yg di kawasan berikatnya) masukin PM nya di B3 atau yg tidak dikreditkan sesuai petunjuk pengisin lampiran per-29/2015
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000132919_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion