faq:2021:11:19:000126472_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hitungan kredit pajak
Jawaban
Kredit pajak itu sifatnya mengurangi pph pasal 29 nya ya, bukan mengurangi PKP Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 UU PPh, kredit pajak adalah jumlah pajak yang sudah dibayar atau sudah terhitung oleh Anda sebagai Wajib Pajak di awal periode pajak. Dengan kata lain, kredit pajak adalah akumulasi dari pajak yang diambil oleh pihak lain dan sudah dikurangi dengan pajak terutang.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000126472_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion