faq:2021:11:19:000126471_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaaf izin bertanya mas mbak, terkait premi asuransi apakah dikenakan PPN?
Jawaban
berdasarkan UU PPN Cika di pasal 4A ayat 3 huruf e, jasa asuransi merupakan jasa yg tidak dikenai PPN. dan ketentuan tersebut dihapuskan di UU PPN HPP. Nah premi itu kan merupakan pembayaran yg dilakukan wp untuk memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi. Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000126471_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion