User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000126471_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon maaaf izin bertanya mas mbak, terkait premi asuransi apakah dikenakan PPN?


Jawaban

berdasarkan UU PPN Cika di pasal 4A ayat 3 huruf e, jasa asuransi merupakan jasa yg tidak dikenai PPN. dan ketentuan tersebut dihapuskan di UU PPN HPP. Nah premi itu kan merupakan pembayaran yg dilakukan wp untuk memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi. Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N X S L
A H K K E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X᠎ F Q F P
 
faq/2021/11/19/000126471_1234.txt · Last modified: (external edit)