User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000126470_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A menyewakan ruangan(tanah bangunan) ke PT B namuna PT B yang seharusnya memungut tidak dilakukan dan membayarkan penuh atas sewa tersebut, untuk pajak terutang apakah PT A harus bayar sendiri atas sewa tersebut?


Jawaban

Pasal 3 PP 34 tahun 2017 (1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa. (2) Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K N U C E
A T W F L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E E Q X I
 
faq/2021/11/19/000126470_1234.txt · Last modified: (external edit)