User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000123198_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau menanyakan, kami bertransaksi dengan SPLN sehubungan dengan Jasa Training, pd tgl 28 okt kami menerima INV sebesar RP. 600jt dari SPLN untuk 6 bulan Training dengan tempo pembayaran 30hari , system pembukuan kami menggunakan Accrual basis jadi jurnal nya seperti difoto Yang jadi konsen pertanyaan adalah : 1. Kapan saat terutang nya PPh 26 ? Apakah bulan saat pengakuan hutang atau saat pembayaran ? 2. Dan berapa DPP nya ? apakah 100 JT atau 500 JT ?


Jawaban

Sesuai pasal 15 ayat 4 PP 94 th 2010 Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V I J​ V
C U᠎ M S Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N H F M D
 
faq/2021/11/19/000123198_1234.txt · Last modified: (external edit)