faq:2021:11:19:000123145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai input efaktur. Mohon lihat lampiran yang saya berikan, Disitu terlihat bahwa invoice pelunasan yang harus di input di faktur pajak. Apakah boleh jika yang kami input hanya baris atas saja dan unit price nya yang di pakai yang subtotal ?
Jawaban
Waktu nerima uang muka DP, diinputnya gimana? apakah diisi harga jual total penyerahan kemudian ceklist uang muka yg ada dibawah atau mengisi harta jual total dengan nilai uang muka saja? Disesuaikan pengisiannya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000123145_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion