Tanya
jika kesalahan pembuatan nama idbilling atas penyetoran JKP dari luar daerah pabean.. apakah dapat diajukan pemindahbukuan? sedangkan menurut peraturan disebutkan bahwaPemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014)Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN
Jawaban
kesalahan yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c, berupa kesalahan dalam pengisian nama Wajib Pajak, kode KPP, kode akun pajak, kode jenis setoran, NPWP, dan/atau Masa Pajak, dalam dokumen pembayaran; Sepanjang kesalahan yg bersifat administratif seperti diatas termasuk pengisian nama WP bisa di PBK , mba Referensi aturan : ND-1225/PJ.02/2019 Nomor ND tidak boleh diinfokan ke WP ya Diinfokan saja , berdasarkan nota dinas tahun 2019 mengenai ….
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion