faq:2021:11:19:000122933_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya jika terjadi lebih bayar pada SPT Tahunan selain pilihan direstitusi atau diikhlaskan apa ada pilihan lain dalam ketentuan perpajakan ?
Jawaban
Lampiran PER 36/PJ/2015 Restitusi atau diperhitungakan dengan utang pajak
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000122933_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion