User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000122933_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya jika terjadi lebih bayar pada SPT Tahunan selain pilihan direstitusi atau diikhlaskan apa ada pilihan lain dalam ketentuan perpajakan ?


Jawaban

Lampiran PER 36/PJ/2015 Restitusi atau diperhitungakan dengan utang pajak

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ V Z U E
Q N K L E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A B᠎ S K P
 
faq/2021/11/19/000122933_1234.txt · Last modified: (external edit)