Tanya
mas/mba WP mau melakukan pembetulan pph 21 masa oktober yang dimana total PPh sebelum Pembetulan adalah 900rb dan pph setelah pembetulan adalah 700rb, Untuk informasi Total pph 21 tersebut semua nya ditanggung pemerintah karena penghasilan semua karyawan dibawah 200 jt dalam 1 tahun, Ketika saya melakukan pembetulan pph tersebut secara dari sistem muncul lebih bayar 200 rb, untuk kelebihannya gmn ya?
Jawaban
Lebih bayar dari PPh 21 DTP tidak dapat dikompensasikan , Mas Terkait pengisian di espt pph 21 dikarenakan espt pph 21 belum dapat membedakan pph 21 DTP dan Non DTP , maka pengisian SPT Pembetulannya konfirmasi ke KPP terdaftar ya . Jika memang WP sudah laporan realisasi sebelumnya untuk masa oktober , maka perlu lapor realisasi pembetulan juga ya , mas
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion