faq:2021:11:19:000122416_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba sebelumnya kami pakai PMK 82/2021 untuk memanfaatkan pph21 dtp. hari ini saya dapat info bahwa pmk sudah diperbaharui ke pmk 149/2021. pertanyaannya apa perlu melakukan pengajuan lagi?
Jawaban
Tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang kalau sudah melakukan pemberitahuan sesuau PMK 82
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000122416_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion