User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000122416_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas mba sebelumnya kami pakai PMK 82/2021 untuk memanfaatkan pph21 dtp. hari ini saya dapat info bahwa pmk sudah diperbaharui ke pmk 149/2021. pertanyaannya apa perlu melakukan pengajuan lagi?


Jawaban

Tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang kalau sudah melakukan pemberitahuan sesuau PMK 82

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O A Q R O
D N I M R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O F J H S
 
faq/2021/11/19/000122416_1234.txt · Last modified: (external edit)