faq:2021:11:19:000121531_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp melakukan import dan menggunakan fasilitas dari pajak berupa SKTD (SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT) untuk PPN, jadi PPN nya bisa NOL. kemudian untuk mengeluarkan barang diminta surat kendali SKTD tersebut oleh bea cukai. surat kendali ini kita yg keluarkankah?
Jawaban
di ketentuan pajak, untuk impor alat angkutan tertentu mendapat fasilitas tidak dipungut dengan syarat wp harus memiliki SKTD sebelum melakukan impor yg dilampiri dgn RKIP. Untuk surat/kartu kendali yg dimaksud seperti apa coba konfirm ke pihak bea cukai
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000121531_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion