User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000121519_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika WP bukan importir, tp dalam PIB menjadi pemilik barang. Apakah VAT in nya dapat dikreditkan?


Jawaban

pihak yang mengkreditkan adalah pemilik barang. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, salah satunya adalah: Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, un

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M M W P
J P T X H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R W C S R
 
faq/2021/11/19/000121519_1234.txt · Last modified: (external edit)