User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000116863_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kak kalo pemegang saham OP, memberikan mobil pada perusahaan dan dicatat sebagai modal ( menambah ekuitas kepemilikan) apakah termasuk objek PPh ?


Jawaban

harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; bukan objek pajak

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U D H B E
U O H T​ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L M I​ H G
 
faq/2021/11/19/000116863_1234.txt · Last modified: (external edit)