faq:2021:11:19:000116863_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak kalo pemegang saham OP, memberikan mobil pada perusahaan dan dicatat sebagai modal ( menambah ekuitas kepemilikan) apakah termasuk objek PPh ?
Jawaban
harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; bukan objek pajak
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000116863_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion