User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000109829_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya pak/bu. untuk case kesalahan dalam memasukan kode pajak di e-billing pph 23 dan sudah melakukan pembayaran, apa bisa mengajukan pengembalian? jangka waktu pengembalian berapa lama ya? karena di pmk 187 ga diatur, konfirm kpp?


Jawaban

Atas kesalahan pembayaran bisa dilakukan pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang. Untuk jangka waktu pengembalian memang ga diatur sis, konfirmasi KPP yak

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N Y L C
K D A X M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P P G Y᠎ M
 
faq/2021/11/19/000109829_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)