faq:2021:11:19:000108403_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai DTP, ini saya dapat fasilitas PPh 22 impor DTP, di PMK sebelumnya tdk dapat, tapi di PMK 149 ini dapat. nah saya mau lapor DTP masa oktober, tapi kenapa tdk bisa ya? 19 Nov 2021 10:05
Jawaban
Yg ditanyakan mengenai PPh 22 impor. Wp klu baru masuk di PMK 149. SKB pph 22 impor berlaku mulai saat tanggal penerbitan SKB. Wp baru ajukan SKB tanggal 14 November. Sehingga, memang wp ini jadi gabisa lapor realisasi pph 22 impor masa pajak Oktober
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000108403_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion