User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000108399_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT RakaPemegang Saham MR A (WNA) akan mengalihkan Sahamnya ke Anaknya (WNA) bagaimana aspek perjakannya (MR A dan anaknya tidak memiliki NPWP)?


Jawaban

Sebenarnya terkait hibah yg dikecualikan dari objek pph itu ketentuannya terdapat di Pmk 90/2020, kalau ga memenuhi ketentuan sebagai yg dikecualikan dari objek pph, maka tetep kena pph (karena objek). Nah berhubung pengalihan saham nya tsb tidak melalui bursa, maka gaada aspek potputnya, berarti sebagai tambahan penghasilan di SPT tahunannya si penerima hibah. Tapi, berhubung yg memberikan hibah dan yg menerima hibah gapunya NPWP (otomatis gaada kewajiban pelaporan spt tahunan salah satunya) ma

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K R N U F
B L S A X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B U U T J
 
faq/2021/11/19/000108399_1234.txt · Last modified: (external edit)