faq:2021:11:19:000108397_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya, saya ada mau batalin PPN Masukan dikarenakan di bulan agustus saya sudah ambil namun input di dokumen lain dan skrg di bulan Oktober saya ke upload faktur yg sama. Bagaimana solusinya ya? mohon bantuannya mas mbak
Jawaban
dilihat dulu transaksi sebenarnya terjadi di masa pajak kapan, jika di oktober, maka yg agustus (pm dokumen lain) dibatalkan, untuk yg oktober jika sudah approval sukses maka dikreditkan di masa pajak tersebut
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000108397_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion