faq:2021:11:19:000108392_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ada sanksi jika tidak menyampaikan pemberitahuan nsfp yg tidak terpakai?
Jawaban
untuk sanksinya gadiatur mas. Tetapi, kita tetap menginformasikan kepada wp bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 (Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012)
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000108392_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion