faq:2021:11:19:000101588_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada perubahan tanda tangan faktur pajak, namun saat upload masih gunakan direktur yang lama. kemudian harusnya diubah user saja, tapi saya terlanjur tambah user baru (direktur baru). saat log in dengan direktur baru , databasenya tidak terhubung ke yang lama . jadi saat mau fp pengganti , datanya tidak muncul karena pakai log in user yang baru. Ini gimana ya kak?
Jawaban
Iya ubahh nanti di aplikasi efaktur pilih menu referensi , kemudian administrasi user, terus tinggal ganti nama lengkap orang bersangkutan (nama penandatangan efakturnya)
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000101588_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion