User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000101588_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada perubahan tanda tangan faktur pajak, namun saat upload masih gunakan direktur yang lama. kemudian harusnya diubah user saja, tapi saya terlanjur tambah user baru (direktur baru). saat log in dengan direktur baru , databasenya tidak terhubung ke yang lama . jadi saat mau fp pengganti , datanya tidak muncul karena pakai log in user yang baru. Ini gimana ya kak?


Jawaban

Iya ubahh nanti di aplikasi efaktur pilih menu referensi , kemudian administrasi user, terus tinggal ganti nama lengkap orang bersangkutan (nama penandatangan efakturnya)

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J N​ N T B
W G G Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N B P M V
 
faq/2021/11/19/000101588_1234.txt · Last modified: (external edit)