faq:2021:11:19:000101587_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kami badan usaha menjual emas batangan ke badan usaha lain, maka wajib memungut pph 22. maka dari itu saya buat bukti potong di espt pph 22 jenis industri nya apakah saya input sendiri pak? karena pilihan jenis industri di espt 22 hanya ada semen, kertas, baja, otomotif?
Jawaban
Diinput di bagian bawah saja ya, diketik manual. Diketik sesuai PMK nya saja ya “penjualan emas batangan”
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000101587_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion