faq:2021:11:19:000101586_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba saya mau bertanya, Apabila penandatangan bukti potongnya expat yang terdaftar dalam akta perusahaan namun tidak memiliki NPWP apakah membutuhkan supporting dokumen lain untuk dapat menandatanganinya?
Jawaban
pengurus nya WNA semua ya ?Atau ada pengurus yg WNI dan punya npwp? Kalau ada pengurus yg wni dan sudah punya npwp, pakai yg itu aja. Sepanjang masuk di pengertian pengurus sesuai Pasal 32 UU KUP beserta penjelasannya harusnya bisa. Kalau lanjut pm ya Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000101586_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion