faq:2021:11:19:000100375_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau di aplikasi e-faktur. ada Faktur pajak yg sudah saya kli batalkan, tapi ternyata tidak jadi mau dibatalkan, bagaimana solusinya?
Jawaban
yg ditanyakan adalah FP Keluaran. Dijelaskan 2 kondisi. Jika FP sudah dikreditkan oleh pembeli maka gak serta merta langsung jadi batal ketika pembeli gak konfirmasi pembatalannya. Tapi jika belum dikreditkan oleh pembeli dan FP-nya terlanjur dibatalkan maka bisa terbitkan FP baru lagi. Dijelaskan juga terkait prosedur pembatalannya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000100375_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion