faq:2021:11:19:000100374_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“ untuk menghindari denda pajak atau kelalaian perpajakan, penghapusan atau penonefektifkan ini diajukan setelah menerima penghasilan atau saat ini saja tidak apa apa ?” Ini SPDN (WNA) mau meninggalkan indonesia selama2nya. Kan diajukan penghapusan ya, utk syaratny disampaikan secara normatif kalo dia tidk ada utang pajak dll?
Jawaban
Ketika meninggalkan Indonesia selama-lamanya mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Sambil menunggu permohonan penghapusan NPWP disetujui boleh kalau mau mengajukan permohonan NE.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000100374_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion