faq:2021:11:19:000100373_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misal sy ud buat faktur pajak pengganti, trnyta normalnya ud bnr, malah sy ganti dn ud sy upload, kalau dibatalin faktur pajak pengganti, ap jd normal lg?
Jawaban
kalau FP Pengganti dibatalkan maka keseluruhan faktur pajaknya jadi batal Mas. Jika FP Penggantinya ada kesalahan nominal maka bisa dibuat pengganti lagi aja.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000100373_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion