faq:2021:11:19:000100372_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada DP terkait jasa konstruksi, apakah dilakukan pemotongan 4 ayat 2 nya? Apakah ada penjelasan terkait “saat pembayaran” dalam pemotongan pph final konstruksi
Jawaban
Seharusnya ketika ada pembayaran maka dilakukan pemotongan PPh pasal 4(2) atas jasa konstruksinya. Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008). Di PP-nya gak secara tersurat dijelaskan definisi saat pembayaran.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000100372_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion