faq:2021:11:19:000100370_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
permohonan pemindahan wajib pajak, apakah bisa ditandatangani kuasa?
Jawaban
pastikan dulu apakah yg ttd masih masuk dalam definisi pengurus atau tidak. Jika termasuk pengurus maka tidak perlu surat kuasa. Tapi jika tidak termasuk pengurus, maka seharusnya bisa dikuasakan karena permohonan pemindahan WP tidak termasuk dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000100370_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion