Tanya
1. Apakah berakhirnya hubungan kerja PKWT termasuk dalam objek PPh 21 yang bersifat final ? 2. Pekerja yang (PKWT) tersebut mendapat kompesasi berakhir kerja dan dipekerjakan lagi dalam bulan yang sama. Artinya perusahaan membayar uang kompensasi juga membayar upah bulanannya. Bagaimana perlakukan perpajakan PPh 21-nya ? Mohon diberikan penjelasan dan dasar hukumnya. PKWT ini emang belum diatur khusus perpajakannya ya mas/mba? jadi bagaimana perhitungan PPh 21 nya ya?
Jawaban
<WRAP> PKWT belum diatur khusus di peraturan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu. kalo memang uangnya diberikan karena ketika kontrak selesai, bisa saja masuk ke penghasilan tidak teratur. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau tidak. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion