faq:2021:11:19:000097435_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sigit Pramagita: #7Q Twitter : https://twitter.com/SisiliaTrisia/status/1461281178741137408 utk inventaris operasional apabila servis di bengkel kami sendiri. Pelaporan penjualannya bagaimana? apakah termasuk pemakaian sendiri dan harus buat faktur pajak? mohon bantuannya mas mbak
Jawaban
#7A: Kalau dulu kan pemakaian sendiri tujuan produktif tidak dikenakanPPN. Tp sejak berlakunya UU cika, pemakaian sendiri jadi terutang PPN. Di pasal 80 pmk 18 mas, kalau bikin fp pemakaian sendirinya pake mekanisme PKP PE (fp sederhana), PPN nya jadi tidak dapat dikreditkan. Semacam tersirat gt jadinya. Jd kalau dia bikin fp nya pake efaktur (ada qr code), jadi bs dikreditkan
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097435_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion