User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097431_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Agus Wibowo Nurcahyanto: # 53 Q jadi fp ini dibikin 2x, dp di bulan mei, pelunasan itu di juni.. lalu ketahuan di november fp salah npwp.. nah fp baruny gmn ya?


Jawaban

#53A: Pastikan dulu penyerahannya memang jg salah Gus. Kalau memang bener salah penyerahan sehingga harus dibuatkan fp baru, fp yg lama dibatalkan untuk kemudian dibuatkan fp baru dg syarat dia masih punya jatah nsfp yang bisa dugunakan untuk membuat fp tertanggal mei. Kalau nsfp nya sudah habis ya terpaksa menggunakan nsfp yg masih available karena sejatinya penyerahan di mei td tetap terutang ppn tp blm diterbitkan fp. Pembeli jadi tidak bisa mengkreditkan pm karena sudah telat > 3 bulan

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M T R A
D G᠎ D K E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M S A H U
 
faq/2021/11/19/000097431_1234.txt · Last modified: (external edit)