User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097423_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat sore saya ingin bertanya jika saya memiliki perusahaan media online (pers) kemudian menjalin kerjasama dengan instansi negara, apakah pada saat invoice yang kami keluarkan juga mencantumkan ppn dan pph, jika iya berapa persen. terima kasih


Jawaban

Ini email ya, jadi sebagai pembuka, kita kasi disclaimer terlebih dahulu bahwa kami tidak dapat memberikan jawaban secara spesifik dikarenakan kurangnya informasi terkait perjanjian/kerja sama yang dilakukan seperti apa. Secara umum, kalau dia memberikan JKP/BKP kepada instansi pemerintah, dan dia PKP. Pasti ada PPN. Cuma perlakuannya apakah PPN nya dipungut pemerintah atau tidak, kembalikan ke treshold pasal 18 PMK-231/2019. Terkait PPh, bisa jelaskan sesuai pasal 12 dan 13.. Untuk lengkapnya m

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W W I B S
M I C C D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N W D U S
 
faq/2021/11/19/000097423_1234.txt · Last modified: (external edit)