faq:2021:11:19:000097418_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pelaksana pekerjaan konstruksi orang pribadi, dipotong PPh 21 atau PPh pasal 4 ayat 2?
Jawaban
Untuk menentukan apakah jasa yg diberikan termasuk jasa kontruksi / tidak , arahkan WP untuk mengecek LAMPIRAN Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 ya , mas . Sepanjang jasa yg diberikan masuk ke lampiran tsb maka termasuk jasa kontruksi dan dipotong PPh pasal 4 ayat 2. Sebaliknya jika tidak masuk, berarti PPh pasal 21
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097418_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion