User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097415_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya sebagai pemotong pajak menerima invoice dari perusahaan kontraktor, yaitu invoive pembelian barang, yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan jasa kontraktornya, apakah untuk invoice tersebut tetap kami potong PPh Final waktu digali, katanya atas pembelian barang tersebut tidak masuk ke perhitungan nilai kontrak


Jawaban

Jadi untuk invoice yang kami terima ini berasal dari perusahaan jasa konstruksi, namun atas pembelian barang yang tidak terikat dengan kontrak pengerjaan jasa konstruksi invoice pembelian barang untuk repacking barang customer kami dijelaskan normatif, Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Q X Q H
J T R E N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M H I V R
 
faq/2021/11/19/000097415_1234.txt · Last modified: (external edit)