faq:2021:11:19:000097413_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#76Q: untuk espt 4(2) pelaporannya apakah bupotnya harus di print out dan di ttd oleh direktur dan baru di laporkan? izin tanya mas/mba apakah ada ketetnuan baru terkait patch yg baru dirilis?
Jawaban
#76A lapor lewat efiling ga perlu dicetak SPTnya. bupotnya diprint trus dittd keperluannya buat ngasih ke lawan transaksinya. kalo buat lapor SPT ga perlu diprint.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097413_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion