User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097398_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

NPWP PT saya terdaftar sejak november 2020. bulan november ini baru menggunakan suket pp 23. belum pernah menyampaikan pemberitahuan menggunakan tarif umum ke kpp.selama ini kita tdk pernah setor pp 23 setiap bulan, lalu bagaimana ya? perihal laporan spt tahunan apakah saya lapornya normal atau sesuai pp 23 ya? karena kemarin saya lapor spt tahunannya nihil


Jawaban

WP tidak ada transaksi di 2020. Sudah benar pelaporan SPT Tahunannya nihil. PP 23/2018 tetap dapat digunakan selama jk waktu belum terlewati dan WP tidak pemberitahuan menggunakan tarif umum.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S F L M
U K X H G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ R M J E
 
faq/2021/11/19/000097398_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1