faq:2021:11:19:000097398_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
NPWP PT saya terdaftar sejak november 2020. bulan november ini baru menggunakan suket pp 23. belum pernah menyampaikan pemberitahuan menggunakan tarif umum ke kpp.selama ini kita tdk pernah setor pp 23 setiap bulan, lalu bagaimana ya? perihal laporan spt tahunan apakah saya lapornya normal atau sesuai pp 23 ya? karena kemarin saya lapor spt tahunannya nihil
Jawaban
WP tidak ada transaksi di 2020. Sudah benar pelaporan SPT Tahunannya nihil. PP 23/2018 tetap dapat digunakan selama jk waktu belum terlewati dan WP tidak pemberitahuan menggunakan tarif umum.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097398_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion