faq:2021:11:19:000097397_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#63Q, terkait pembagian dividen dalam negeri ke OP, jika terutang PPh kewajiban setornya oleh penerima dividen kan ya? Apakah jika dari pihak pemberi dividen ada kewajiban lain?
Jawaban
#63A kewajibannya di penerima dividennya aja. kalo diinvestasikan, jadi bukan objek, lapor realisasi. kalo tidak diinvestasikan berarti tetap objek, PPhnya disetor sendiri oleh si penerima dividennya. pemberi dividen ga ada kewajiban lain.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097397_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion