User Tools

Site Tools


faq:2021:11:19:000097377_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#60Q : WP sudah melaporkan SPT masa PPN masa 08/2021 ingin melakukan pembetulan karena ada FP yang salah terkait NPWP, apakah atas FP tersebut perlu dibuat kembali atau dibiarkan ? mohon dibantu mas/mba


Jawaban

#60A: yg salah nomor NPWP nya ya mas ? kalo salah NPWP kan gak bisa diterbitkan FP pengganti ya mas. dari aplikasinya paling bisa dibatalkan, tapi untuk FP batal tetap harus memenuhi ketentuan batal : transaksinya batal atau tidak terjadi sama sekali. boleh disarankan untuk konsultasi ke KPP nya juga

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N K F L
W V Z S Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L G G​ K K
 
faq/2021/11/19/000097377_1234.txt · Last modified: (external edit)