faq:2021:11:19:000097377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#60Q : WP sudah melaporkan SPT masa PPN masa 08/2021 ingin melakukan pembetulan karena ada FP yang salah terkait NPWP, apakah atas FP tersebut perlu dibuat kembali atau dibiarkan ? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
#60A: yg salah nomor NPWP nya ya mas ? kalo salah NPWP kan gak bisa diterbitkan FP pengganti ya mas. dari aplikasinya paling bisa dibatalkan, tapi untuk FP batal tetap harus memenuhi ketentuan batal : transaksinya batal atau tidak terjadi sama sekali. boleh disarankan untuk konsultasi ke KPP nya juga
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/19/000097377_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion